PT KAI pastikan tidak ada pungli di Stasiun Bekasi Timur

Pengenaan tarif Rp1.000 kepada ojol merpakan tarif resmi.

Suasana di prakiran Stasiun Bekasi Timur. Dok PT KAI.

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan tidak ada pungutan liar (pungli) di area parkir Stasiun Bekasi Timur seperti informasi beberapa waktu lalu. Dalam pengelolaannya area parkir tersebut langsung dilakukan oleh manajemen pengusahaan area parkir, yakni PT Totabuan Manajemen. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sesuai pertimbangan manajemen pengelola parkir tersebut tiket Rp1.000. Nilai itu yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir merupakan tiket resmi, bukan pungutan liar. 

"Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola," kata Eva saat dikonfirmasi Alinea.id, Jumat (9/9).

Menurutnya, ada juga aturan ojek online tidak perlu membayar parkir. Apabila ojek online melalui gerbang area parkir atau hanya berhenti sampai dengan area khusus sebagai batas antar jemput ojek online yang sudah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur.

Bahkan, saat ini di kawasan Stasiun Bekasi Timur sudah tersedia area batas drop off untuk angkutan online. Jika ojek online tidak melalui gerbang, maka calon penumpang cukup berjalan sekitar 100 meter untuk dapat menuju hall stasiun.