PT Sedayu Sejahtera Abadi sebut klaim SK Budiardjo cacat administratif

Kubu PT SSA setidaknya mendapati 4 kejanggalan atas klaim SK Budiardjo.

Kuasa PT Sedayu Sejahtera Abadi (SSA), Haris Azhar, menyebut klaim SK Budiarjo atas bidang tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, cacat administratif. Dokumentasi PT Sedayu Sejahtera Abadi

PT Sedayu Sejahtera Abadi (SAA) membantah klaim Supardi Kendi (SK) Budiardjo atas bidang tanah di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Pengakuan itu dinilai cacat administratif.

"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," kata Kuasa hukum PT Sedayu Sejahtera Abadi, Haris Azhar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2).

Dirinya lantas memaparkan beberapa kejanggalan klaim SK Budiardjo tentang tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2. Pertama, jual beli yang dilakukan saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan, tetapi dalam Pasal 3 Akta PPJB 24/2006 justru memuat objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa. 

Kedua, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketiga, perolehan Girik C. 1906 Persil 36. II bermasalah lantaran tak terdaftar dan/atau tidak tercatat dalam Buku Catatan Letter C di kelurahan sesuai Putusan Perkara No: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun  Marga Jaya.

Keempat, Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta Nomor 10 tertanggal 25 Agustus 2010. Pun menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya.