PTM terbatas menyesuaikan dengan PPKM mikro

PTM terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM terbatas bukan zona merah.

Ilustrasi pembukaan sekolah. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Pada tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada Juli ini, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

Mengamati situasi melonjaknya kasus Covid-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

Direktur SD Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih menegaskan, jika PTM terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya.

“PTM terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM terbatas bukan zona merah,” terang Sri Wahyuningsih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/6).

Menurut Sri, PTM terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.