sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bila Oktober tak ada solusi PPDB, pemerintah diminta ganti sistem

Menurut Dede, Kemendikbudristek harus menggelar evaluasi total sistem PPDB.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Rabu, 26 Jul 2023 14:38 WIB
Bila Oktober tak ada solusi PPDB, pemerintah diminta ganti sistem

Komisi X DPR RI mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB. Panja sebagai upaya DPR untuk bekerja menangani banyaknya laporan temuan pelanggaran yang dilakukan sejumlah oknum selama penyelenggaraan PPDB.

Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengklaim ada seabrek masalah dalam PPDB. Dede berharap masalah PPDB dapat segera dituntaskan sehingga negara dapat memenuhi kewajibannya sesuai amanat konstitusi, yaitu UUD 1945. 

"Sekarang tugas pemerintah merespons apabila temuan Ombudsman merujuk adanya pelanggaran administratif oleh guru dan pejabat-pejabat terkait. Kita pantau, kalau perlu sehabis reses bikin Panja PPDB," tutur Dede di Jakarta, Rabu (26/7).

Menurut politikus Partai Demokrat ini, polemik PPDB harus segera diselesaikan dibarengi upaya pemerintah memeratakan fasilitas pendidikan dan meningkatkan jumlah sekolah serta kualitas gurunya. Ini semua akan berpengaruh jika sistem PPDB zonasi dipertahankan.

Menurut Dede, Kemendikbudristek harus menggelar evaluasi total sistem PPDB. Laporan dari evaluasi harus diserahkan ke Komisi X DPR akhir Oktober 2023. Karena persoalan PPDB zonasi selalu muncul tiap tahun ajaran baru, ia meminta sistem PPDB zonasi diubah.

"Kalau setiap tahun permasalahan ini selalu terjadi, perlu ada perbaikan. Kami beri waktu sampai Oktober. Jika masih belum ketemu solusi, maka ubah sistemnya," tegas Dede.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini memahami sistem zonasi pada PPDB bertujuan baik demi pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun, kata Dede, sistem zonasi justru menimbulkan persoalan baru karena tidak dibarengi pembangunan sekolah negeri sesuai kebutuhan dan lokasi.

Akhirnya, siswa-siswa terlalu memilih ke satu dua sekolah saja. Sementara sekolah lain jadi sepi peminat. "Seharusnya ini dipetakan. Termasuk juga kebutuhan guru yang kalau kita tarik ke belakang lagi masih menjadi PR besar dunia pendidikan kita," kata dia.

Sponsored

Berdasarkan data Kemendikbudristek, urai Dedei, masalah yang paling banyak dilaporkan dari dinas pendidikan adalah jumlah daya tampung atau kuota siswa. Artinya di sejumlah daerah memang ada ketimpangan antara jumlah sekolah dengan jumlah siswa yang mendaftar. 

"Belum lagi kalau kita berbicara soal dampak sistem agar sekolah mendahulukan siswa dengan batas usia tertentu," kata Dede.

Bagi Dede, mendahulukan siswa berusia lebih tua bertujuan baik yaitu agar anak-anak tidak putus sekolah. Hanya saja, klaim dia, peraturan ini justru membuat anak-anak menunda sekolah setahun sampai dua tahun demi masuk ke sekolah yang diinginkan.

"Untuk menyiasati itu sebenarnya kita sudah ada PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar) dan disamakan nilainya. Jadi, jangan memaksakan siswa-siswa yang sudah tua, yang sudah 18 tahun, 17 tahun dimasukkan ke SMK yang usianya rata-ratanya baru 16 tahun. Siswa yang lebih tua cenderung mendominasi siswa usia di bawahnya," urainya.

Karena itu, ia mengusulkan penerimaan siswa baru dikembalikan seperti sistem pendaftaran sekolah terdahulu, yakni seleksi berdasarkan nilai hasil ujian akhir sekolah seperti saat masih ada NEM (Nilai EBTANAS Murni). Sistem ini diseleraskan dengan kebutuhan di masing-masing daerah.

"Maka kita akan minta segera membuat sistem baru yang lebih mengedepankan azas dan hak ke testing (ujian). Misalnya bisa kembali kepada sistem ‘NEM’, namun testing-nya itu hanya buat pendaftar-pendaftar yang non-zonasi. Yang zonasi cukup 20%," sebut Dede.

Tanggung jawab negara

Selain pengembalian sistem, Pemerintah diminta mempertimbangkan untuk mengambil alih tanggung jawab terhadap siswa-siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Seperti dengan memberi bantuan dana atau subsidi untuk siswa yang akhirnya terpaksa bersekolah di sekolah swasta, khususnya bagi anak dari keluarga kurang mampu.

"Karena banyak sekali keluarga yang terjebak pada masalah biaya pendidikan setelah anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Jadi, boleh bersekolah di swasta tapi dibiayai oleh negara. Itu opsi yang lebih kuat lagi, tetapi nanti ujung-ujungnya adalah kemampuan anggaran negara harus siap," kata Dede.

Berdasarkan data UNICEF pada 2021 sekitar 4,1 juta anak-anak di Indonesia pada rentang usia 7-18 tahun tidak mendapat pendidikan atau bersekolah. Angka ini masih jauh dari target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang menargetkan tidak ada anak yang tidak bersekolah pada tahun 2030.

Merujuk Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, Dede mengingatkan bahwa negara perlu melakukan berbagai upaya untuk menjamin setiap anak bangsa bisa bersekolah demi masa depan yang baik.

Berita Lainnya
×
tekid