Puluhan ribu buruh akan kembali aksi di depan Istana lusa

Ada enam tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya penghapusan UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 13%.

Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar demonstrasi menuntut harga BBM diturunkan dan pencabutan UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, pada Senin (12/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya

Ribuan buruh berencana kembali menggelar aksi secara serentak di 34 provinsi pada lusa (Rabu, 12/10). Demonstrasi sekitar 50.000 orang dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Banten akan berpusat di Istana, sedangkan di provinsi lain di kantor gubernur masing-masing.

"Ada 6 tuntutan yang akan diusung, tolak kenaikan harga BBM, tolak omnibus law (UU Cipta kerja), naikkan UMK/UMSK tahun 2023 sebesar 13%, tolak ancaman PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan sahkan RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga)," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dalam keterangannya. 

Dia menerangkan, kenaikan harga BBM pada awal September lalu menurunkan daya beli masyarakat lantaran harga-harga kebutuhan pokok melambung. Setidaknya ada tiga komponen kebutuhan yang mengalami inflasi bagi para buruh.

"Pertama, kelompok makanan, inflansinya tembus 5%. Kedua, transportasi naik 20-25%. Dan ketegori ketiga, adalah kelompok rumah, di mana sewa rumah naik 10-12,5%," tuturnya.

Sayangnya, lanjut Said, upah buruh terancam tidak mengalami kenaikan seiring terbitnya aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Peraturan tersebut memuat batas atas dan batas bawah. "Sehingga, banyak kabupaten/kota yang berpotensi upah minimumnya tidak mengalami kenaikan."