Pungli bansos di Tangerang, polisi selidiki 23 aduan

Penyidik meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pungli bantuan sosial.

Warga menunjukkan uang tunai saat penyaluran bansos tunai tahap VIII di Kantor Desa Rangkasbitung Timur, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (13/11/2020). Foto Antara/M. Bagus Khoirunas.

Polres Metro Kota Tangerang mengaku masih mengumpulkan bukti dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Karang Tengah. Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Tangerang terkait dugaan pungli bansos ini.

Sejauh ini, sudah 23 aduan terkait dugaan pungli yang disalurkan oleh pemerintah di Kota Tangerang. “23 aduan tersebut disampaikan oleh layanan pengaduan di Pemerintah Kota Tangerang,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (2/8).

Ditambahkannya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Dia berharap masyarakat tidak takut untuk melapor apabila menjadi korban. “Kalau ada yang mengetahui dan ada jadi korbannya silakan dilaporkan saja, kita akan tegakan hukum pada mereka-mereka yang melakukan pelanggaran ini,” tuturnya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan lima warga yang menjadi penerima bansos PKH. Kelimanya merupakan ibu rumah tangga. “Warga tersebut telah menerima Bantuan Sosial PKH sejak tahun 2018-2020 sebesar Rp600 ribu per 3 bulan," tuturnya.

Selain uang tunai, sambung Abdul, juga telah diterima sembako senilai Rp200 ribu dalam bentuk 12 kilogram beras, satu kilogram pisang, serta sayur mayur. Namun, tidak seluruhnya mengaku menerima uang dan sembako secara bersamaan. Ada yang baru menerima bantuan satu kali, ada yang hanya menerima uang Rp500 ribu per tiga bulan.