sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pungli bansos di Tangerang, polisi selidiki 23 aduan

Penyidik meminta masyarakat tidak takut melaporkan dugaan pungli bantuan sosial.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 02 Agst 2021 14:23 WIB
Pungli bansos di Tangerang, polisi selidiki 23 aduan

Polres Metro Kota Tangerang mengaku masih mengumpulkan bukti dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Karang Tengah. Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Walikota Tangerang terkait dugaan pungli bansos ini.

Sejauh ini, sudah 23 aduan terkait dugaan pungli yang disalurkan oleh pemerintah di Kota Tangerang. “23 aduan tersebut disampaikan oleh layanan pengaduan di Pemerintah Kota Tangerang,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (2/8).

Ditambahkannya, laporan itu akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Dia berharap masyarakat tidak takut untuk melapor apabila menjadi korban. “Kalau ada yang mengetahui dan ada jadi korbannya silakan dilaporkan saja, kita akan tegakan hukum pada mereka-mereka yang melakukan pelanggaran ini,” tuturnya.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan lima warga yang menjadi penerima bansos PKH. Kelimanya merupakan ibu rumah tangga. “Warga tersebut telah menerima Bantuan Sosial PKH sejak tahun 2018-2020 sebesar Rp600 ribu per 3 bulan," tuturnya.

Selain uang tunai, sambung Abdul, juga telah diterima sembako senilai Rp200 ribu dalam bentuk 12 kilogram beras, satu kilogram pisang, serta sayur mayur. Namun, tidak seluruhnya mengaku menerima uang dan sembako secara bersamaan. Ada yang baru menerima bantuan satu kali, ada yang hanya menerima uang Rp500 ribu per tiga bulan.

Untuk diketahui, dugaan adanya pungli bansos terungkap saat Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) berkunjung ke pemukiman warga di Tangerang. Seorang warga kemudian mengaku jadi korban pungli oleh pendamping PKH bernama Maryati sebesar Rp50.000.

Sementera Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperingatkan siapa pun yang bermain-main dengan bantuan sosial akan mendapat tindakan tegas. Sebab masyarakat penerima manfaat harus menerima haknya sesuai yang sudah pemerintah tentukan. Tidak boleh ada potongan atau pungutan liar.

"Sudah sangat jelas sikap pemerintah akan menindak tegas oknum yang kedapatan menyalahgunakan penyaluran dana bansos," kata Kepala Biro Humas Kemensos Hasyim kepada wartawan, Sabtu (31/7).

Sponsored

Hasyim menegaskan, Mensos Risma ingin memastikan tidak ada satu pihak pun yang memanfaatkan penyaluran bansos untuk kepentingan pribadi atau di luar kepentingan penerima manfaat. 

"Sikap tegas tersebut untuk memastikan bahwa masyarakat miskin penerima manfaat bansos mendapatkan bantuan sesuai haknya, terlebih di masa kedaruratan seperti sekarang ini," ujarnya.

Untuk memastikan bansos tidak disunat saat penyaluran, Kemensos intensif melakukan pengecekan di lapangan. Kemensos bekerja sama dengan Polri, kejaksaan, dan KPK dalam pengawasan penyaluran bansos.

Berita Lainnya
×
tekid