Punya 11 Tanda Kehormatan, Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri

Ia berharap, gugatan ini dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan.

Mantan Kadiv Propam Polri yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Dokumentasi Polri

Ferdy Sambo telah secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan pemecatannya dari Korps Bhayangkara. Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu tertuang dalam keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, ada tiga alasan yang mendasari tuntutannya ini keluar, dan berharap hak kliennya dapat kembali. Posisi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat dalam perkara ini.

“Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami,” kata Arman dalam keterangan, Kamis (29/12). 

Secara kenegaraan, hak itu sudah diatur dalam Pasal 53 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pasal itu berbunyi “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

“Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh Negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal,” ujarnya.