sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ferdy Sambo resmi "ditendang" dari Polri, tidak ada seremonial

Sidang banding menguatkan putusan sebelumnya, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 19 Sep 2022 14:34 WIB
Ferdy Sambo resmi

Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo (FS), resmi "ditendang" dari "Korps Bhayangkara" menyusul sidang banding kode etik pada Senin (19/9) tetap memutuskannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. "[Keputusan] menguatkan pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota kepolisian."

Sidang etik dipimpin Irwasum Polri, Komjen Agung, dan 4 anggota komite. Sidang berjalan sekitar 3 jam.

Dedi menegaskan, sidang banding bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh Sambo untuk menggugatnya.

Proses administrasi sidang banding diperkirakan selesai dalam sepekai. Setelahnya, segala berkas dan dokumen terkait akan diserahkan kepada Sambo. 

"Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, enggak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial itu," ujar Dedi.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri pada akhir Agustus lalu akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keputusan diambil dalam sidang kode etik, yang berlangsung sejak Kamis (25/8), pukul 9.25 WIB, hingga Jumat (26/8), pukul 01.50 WIB.

"Memberikan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri, Komjen Ahmad Dofiri, saat membaca putusan. Vonis ini dikeluarkan lantaran Sambo melanggar peraturan berlaku.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid