Putri Candrawathi dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu

Kuasa hukum Putri Candrawathi pastikan kliennya tak melarikan diri.

Tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat rekontruksi di TKP pembunuhan Brigadir J. Dok Polri.

Polisi menerapkan waji lapor dua kali dalam seminggu bagi istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Hal itu sebagai ganti dari tidak adanya penahanan terhadap Putri meski sudah berstatus tersangka.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan. Putri masih memiliki anak kecil yang memerlukan dekapan hangat orang tua dan penyidik mengabulkannya sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.

“Kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman kepada wartawan, Kamis (1/9) dini hari.

Arman meyakini, kliennya tidak akan melarikan diri atau pergi keluar negeri. Sebab, Putri kini sudah dicekal untuk melalangbuana dan juga Arman memastikan bahwa ibu PC akan koperatif dalam pemeriksaan.

“Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tuturnya.