Vonis pemutusan internet di Papua: Presiden dan Menkominfo melawan hukum

Para tergugat dihukum untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Presiden Joko Widodo mengenakan masker di tengah pandemi saat mengunjungi Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus Presiden selaku tergugat I dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) selaku tergugat II bersalah atas tindakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat saat kerusuhan, Agustus-September 2019.

"Menyatakan bahwa tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam tindakan melakukan internet shutdown di Papua dan Papua Barat pada 2019," kata Ketua Majelis Hakim PTUN saat membacakan amar putusan, Jakarta, Rabu (3/5).

PTUN juga menghukum para tergugat menghentikan dan tak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di Indonesia. Hukuman wajib dilakukan Presiden dan Menkominfo meskipun mengajukan upaya hukum lainnya. "Putusan gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya banding," terang hakim.

Terakhir, menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp457.000 secara tanggung renteng. "Membayar perkara yang timbul dalam perkara ini," jelasnya.

Hakim PTUN DKI menyatakan, terdapat tiga perbuatan Presiden dan Menkominfo yang dinilai melawan hukum. Pertama, kedua tergugat dinilai terbukti melambatkan koneksi internet (bandwidth) di sejumlah daerah Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019, pukul 13.00-20.30 WIT.