Putusan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK ditunda

Penundaan dikarenakan lembaga antisuap membutuhkan tindakan cepat dalam penanganan Covid-19.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding, menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda. Rencananya agenda tersebut berlangsung pagi ini, Selasa (15/9), dan bakal membacakan putusan dugaan pelanggaran etik gaya hidup mewah Ketua KPK Firli Bahuri.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, penundaan dikarenakan lembaga antisuap membutuhkan tindakan cepat dalam penanganan Covid-19.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan Anggota Dewas KPK, sehingga pada Selasa (15/9) akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (14/9) malam.

Selain pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Firli, penundaan juga berlaku untuk pembacaan putusan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. Menurut Ipi, penundaan dilakukan sampai pekan depan.

"Persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," ujarnya.