Putusan Firli ditunda, MAKI serahkan bukti tambahan

Bukti yang diserahkan kepada Dewas KPK berisi foto dan video perjalanan darat dari Palembang ke Baturaja.

Ketua KPK, Firli Bahuri (jaket hitam), menaiki helikopter berkode PK-JTO saat melakukan perjalanan di Sumsel, Sabtu (20/6/2020). Dokumentasi MAKI.

Penundaan sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dinilai hanya untuk mengulur waktu. Namun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memanfaatkan, penundaan putusan dengan memberikan bukti tambahan. 

Dokumen tersebut berkenaan dengan rekonstruksi yang dilakukannya. "Hasil rekonstruksi saya yang ke Desa Lontar, Kecamatan Muara Jaya, Baturaja, Sumatra Selatan, pada 9-10 Juli 2020," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9).

Boyamin membeberkan, bukti yang diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu berisi foto dan video perjalanan darat dari Palembang ke Baturaja sebagai mana rute helikopter saat digunakan Firli. Saat melakukan itu, dia mengatakan, perjalanan lancar serta kondisi jalan tidak rusak.

Saat rekonstruksi tersebut, Boyamin mengaku, berangkat dari pagi dan sampai sekitar pukul 11.00 WIB. "Terus pulang sempat mampir ke Prabumulih, dan sebelum Magrib sudah sampai hotel saya tempat menginap yang sama dengan menginapnya, Pak Firli," jelasnya.

"Artinya, saya kemarin baru kesaksian omongan, sekarang saya mau menyerahkan dokumennya berupa foto maupun video," sambung Boyamin.