Putusan MA diprediksi bikin Jalan MH Thamrin semrawut

Putusan MA bernomor 57 P/HUM/2017 mencabut Pergub DKI tentang larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Pengaturan lalu lintas di Jalan MH Thamrin. (foto: Antara)

Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kedua beleid tersebut diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia beralasan, pembatasan dilakukan demi ketertiban dan pertimbangan keselamatan pengguna roda dua.

Namun, dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemprov DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

"Artinya, ya jelas akan semerawut lagi," ujar Syarifuddin, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada Alinea, Senin (8/1).

Syarifuddin meyakini akan ada kekacauan antaran roda empat dan dua di sepanjang Jalan MH Thamrin. Apalagi, ada ruas jalan yang dipersempit karena pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).