sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Putusan MA diprediksi bikin Jalan MH Thamrin semrawut

Putusan MA bernomor 57 P/HUM/2017 mencabut Pergub DKI tentang larangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

Akbar Persada
Akbar Persada Senin, 08 Jan 2018 20:30 WIB
Putusan MA diprediksi bikin Jalan MH Thamrin semrawut

Mahkamah Agung (MA) resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Kedua beleid tersebut diteken Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia beralasan, pembatasan dilakukan demi ketertiban dan pertimbangan keselamatan pengguna roda dua.

Namun, dengan terbitnya putusan Nomor 57 P/HUM/2017 pada 21 November 2017, Pemprov DKI Jakarta harus membebaskan kembali sepeda motor melintasi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

"Artinya, ya jelas akan semerawut lagi," ujar Syarifuddin, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta kepada Alinea, Senin (8/1).

Syarifuddin meyakini akan ada kekacauan antaran roda empat dan dua di sepanjang Jalan MH Thamrin. Apalagi, ada ruas jalan yang dipersempit karena pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

"Karena itu, kami akan undang Dinas Perhubungan untuk mendapatkan solusi terbaik. Karena pertumbuhan roda dua di Jakarta saat ini sangat tinggi," ungkap politiskus Partai Hanura itu.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Sigit Wijatmoko mengaku belum mengabil sikap terkait putusan MA. Ia mengatakan, perlu ada kesepakatan antara Dishub, Biro Hukum DKI dan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membebaskan pengendara roda dua kembali melintas.

"Kita tunggu hasil rapat seperti apa dan bagaimana," terang Sigit.

Sponsored

Rencananya, rapat untuk mengevaluasi keputusan MA ini akan digelar hari Rabu (10/1). Sigit memastikan dirinya akan menyampaikan data lengkap hasil dari pelarangan kendaraan roda dua yang telah diterapkan Pemprov DKI selama tiga tahun terakhir.

"Kita juga akan sampaikan evaluasi prilaku pengedara motor, termasuk angka kecelakaan yang didominasi kendaraan roda dua yang nyatanya lebih banyak. Itu akan menjadi bahan dasar," ungkapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid