Kejagung tegaskan putusan sela terdakwa korporasi Jiwasraya tak terkait materi

Pengabulan sela hanya terkait dakwaan yang disatukan.

Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Jakarta. Foto Antara/Galih Pradipta

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, putusan sela atas dakwaan 13 tersangka manajer investasi (MI) kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) tidak terkait materi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bima Suprayoga, menjelaskan, hakim menerima keberatan para terdakwa atas penggabungan berkas perkara. Namun, materi dakwaan tidak dibatalkan.

"Putusan sela tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait surat dakwaan, tetapi mengenai penggabungan perkara menjadi satu dakwaan, tidak terkait surat materi dakwaan," katanya dalam konferensi pers secara daring di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (18/8).

Menurut Bima, jaksa penuntut umum (JPU) hingga saat ini belum menerima salinan putusan tersebut. Dengan demikian, belum memutuskan apa langkah selanjutnya.

"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan setelah salinan diterima," ujarnya.