sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung tegaskan putusan sela terdakwa korporasi Jiwasraya tak terkait materi

Pengabulan sela hanya terkait dakwaan yang disatukan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 18 Agst 2021 15:25 WIB
Kejagung tegaskan putusan sela terdakwa korporasi Jiwasraya tak terkait materi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, putusan sela atas dakwaan 13 tersangka manajer investasi (MI) kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) tidak terkait materi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bima Suprayoga, menjelaskan, hakim menerima keberatan para terdakwa atas penggabungan berkas perkara. Namun, materi dakwaan tidak dibatalkan.

"Putusan sela tersebut dalam pertimbangannya tidak terkait surat dakwaan, tetapi mengenai penggabungan perkara menjadi satu dakwaan, tidak terkait surat materi dakwaan," katanya dalam konferensi pers secara daring di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (18/8).

Menurut Bima, jaksa penuntut umum (JPU) hingga saat ini belum menerima salinan putusan tersebut. Dengan demikian, belum memutuskan apa langkah selanjutnya.

"Kami memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan setelah salinan diterima," ujarnya.

Bima membeberkan, terdapat dua kemungkinan yang akan diambil penuntut umum untuk putusan hakim tersebut. Mengulang pengiriman surat dakwaan dengan format pemisahaan setiap terdakwa atau mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Yang harus kami jelaskan, JPU Kejari Jakpus menyusun dakwaan secara cermat dan tepat, telah sesuai dengan penuntut umum dalam penggabungan perkara. Penggabungan yang dilakukan terhadap 13 manajer investasi berdasarkan Pasal 141 KUHP huruf c," ucapnya.

Dalam putusan sela, hakim diketahui mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan beberapa terdakwa 13 MI. Hakim pun memutuskan tidak melanjutkan dakwaan 13 MI.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid