Raker, Komisi III dan Kapolri bahas kasus Novel Baswedan hingga Tamansari

Ada sejumlah isu nasional yang dibahas dalam rapat dengar pendapat ini.

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz bersama Anggota Komisi Kepolisian Nasional Bekto Suprapto memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat alias RDP bersama Kapolri Jenderal Idham Aziz, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Ada beberapa isu nasional yang dibahas, di antaranya kasus MeMiles, Novel Baswedan, dan Tamansari kota Bandung.

Dalam pemaparannya, Idham mengatakan Polda Jawa Timur telah melakukan investigasi dan mengungkap lima orang tersangka dalam kasus MeMiles. Guna menjelaskan secara detail kasus ini, Idham menghadirkan Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam pertemuan tersebut.

"Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap kasus investigasi ilegal Kam and Kam yang menerapkan sistem piramida menggunakan aplikasi MeMilies, dengan menangkap dan menahan lima orang tersangka. Kapolda Jatim kami hadirkan, barangkali nanti akan berkembang diskusi terkait kasus ini," kata Idham saat memaparkan poin-poin kasus di ruang rapat, Kamis (30/1).

Selanjutnya, Idham menyinggung perkembangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Novel Baswedan. 

Menurut Idham, dalam kasus ini Polri telah berhasil menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Hingga saat ini Polda Metro Jaya bersama Bareskrim juga telah mengajukan berkas tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).