Rano bantah terima Rp1,5 M, Jaksa KPK klaim punya saksi lain

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengaku tak kenal Ferdy Prawiradireja.

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno membantah pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Bahkan. Rano mengklaim tidak mengenal Ferdy.

Pemeran Film Si Doel Anak Sekolahan itu bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012, dan APBD-P TA 2012, untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Saya enggak kenal (Ferdy Prawiradireja) pak. Saya enggak kenal. Tidak pernah. Tidak pernah (terima uang dari Ferdy)," kata Rano saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Roy Riady menyebut tak mempersoalkan bantahan Rano. Sebab, pihaknya mempunyai keterangan saksi lain terkait adanya penerimaan uang tersebut.

"Itu kan hak dia (membantah). Tetapi kan kita punya saksi lain yang menerangkan bahwasanya pemberian itu ada ke Pak Rano Karno," ujar Roy ditemui seusai sidang.