sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rano bantah terima Rp1,5 M, Jaksa KPK klaim punya saksi lain

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno mengaku tak kenal Ferdy Prawiradireja.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 24 Feb 2020 14:17 WIB
Rano bantah terima Rp1,5 M, Jaksa KPK klaim punya saksi lain

Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno membantah pernah menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Bahkan. Rano mengklaim tidak mengenal Ferdy.

Pemeran Film Si Doel Anak Sekolahan itu bersaksi di sidang perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012, dan APBD-P TA 2012, untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).

"Saya enggak kenal (Ferdy Prawiradireja) pak. Saya enggak kenal. Tidak pernah. Tidak pernah (terima uang dari Ferdy)," kata Rano saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Roy Riady menyebut tak mempersoalkan bantahan Rano. Sebab, pihaknya mempunyai keterangan saksi lain terkait adanya penerimaan uang tersebut.

"Itu kan hak dia (membantah). Tetapi kan kita punya saksi lain yang menerangkan bahwasanya pemberian itu ada ke Pak Rano Karno," ujar Roy ditemui seusai sidang.

Nama Rano Karno disebut menerima aliran uang Rp1,5 miliar dari Ferdy Prawiradireja, pada persidangan sebelumnya. Saat itu, Ferdy yang juga mantan pegawai PT BPP itu  membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk Rano melalui ajudannya bernama Yadi, diserahkan di salah satu hotel kawasan Serang, Banten.

Ferdy menyebut uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas. "Iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ungkap Ferdy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (20/2).

Ferdy mengaku tidak mengetahu asal-muasal sumber uang itu. Namun, ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.

Sponsored

"Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," ujarnya.

Sementara Wawan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai Rp94,3 miliar. Adapun sumber penerimaan itu berasal dari pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012.

Selain itu, Wawan juga didakwa telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012. Bahkan, Wawan diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten TA 2012.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak hanya itu, Wawan juga didakwa telah melakukan tindak pindana pencucian uang (TPPU) atas hasil korupsinya, dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening, baik atas nama orang lain maupun nama Wawan sendiri, atau PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali Wawan.

Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan ditaksir lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut disinyalir telah digunakan Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya Airin Rachmi Diany dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dalam pemilihan kepala daerah.

Atas dasar itu, Wawan terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid