Ratna Sarumpaet bakal ajukan eksepsi terkait dakwaan Jaksa
Pengajuan eksepsi terhadap dakwaan JPU akan diajukan pada sidang selanjutnya.
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, bakal mengajukan eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum yang dialamatkan kepadanya. Ratna merasa keberatan karena jaksa menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.
Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan pasal yang menjadi keberatan pihaknya adalah karena jaksa menggunakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk menjerat kliennya. Pengajuan eksepsi terhadap dakwaan JPU akan diajukan pada sidang selanjutnya.
“Ya kita akan ajukan esepsi minggu depan. Ada beberapa poin penting yang kami dalami nanti, kita menyoroti tentang penerapan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 itu,” kata Desmihardi usai menjalani sidang perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan pada Kamis, (28/2).
Ratna Sarumpaet diketahui menjalani sidang perdana pada hari ini, Kamis (28/2) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 10.50 WIB.
Jaksa Penuntut Umum, Payaman, alasan dirinya mendakwa Ratna Sarumpaet dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 karena terdakwa secara sengaja menyebarkan berita bohong terkait dirinya yang disebut telah dianiaya oleh sekelompok orang.