Ratna Sarumpaet: Masa harus sakit parah untuk jadi tahanan kota

Majelis Hakim PN Jaksel menolak permohonan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengangkat tangan seusai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (6/3)./ Antara Foto

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan Ratna Sarumpaet untuk dijadikan tahanan kota. Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan, Ratna tak layak mendapatkan keringanan tersebut.

Ratna dinilai masih dalam keadaan sehat, sehingga harus tetap mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa Ratna Sarumpaet juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Ratna menyayangkan keputusan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan usia dan riwayat sakitnya.

"Saya kan sudah umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan. Dua bulan pertama saya sakit. Sakit yang parah," ujar Ratna usai menjalani persidangan.