Ratusan orang ditangkap saat demo, Polisi klaim bukan mahasiswa

Para demonstran yang ditangkap itu masih menjalani proses penyelidikan di beberapa kantor polisi.

Polisi menangkap demonstran yang menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. Antara Foto

Sebanyak 649 orang ditangkap polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung ricuh menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU KUHP di depan Gedung DPR/MPR. Polisi mengklaim ratusan orang yang ditangkap tersebut bukanlah mahasiswa dan pelajar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan para demonstran yang ditangkap itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di beberapa kantor polisi yang ada di Jakarta.

“Di Polda Metro Jaya ada 380 orang, Polres Jakarta Utara 36 orang, Polres Jakarta Pusat 63 orang, Polres Jakarta Barat 170 orang. Semua totalnya 649 orang,” kata Dedi di kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa (1/10).

Untuk 36 orang yang ditangkap jajaran Polres Jakarta Utara, kata Dedi, mereka bukanlah pedemo dari kalangan pelajar yang menolak sejumlah RUU. Mereka adalah perusuh yang sengaja menyamar sebagai pelajar dengan menggunakan seragam sekolah. Meski telah diamankan, namun sampai saat ini puluhan orang itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dedi menyebut, para demonstran yang ditangkap adalah perusuh karena mereka menyerang aparat. Tak hanya itu, mereka juga merusak fasilitas publik. Pihak kepolisian pun mengaku telah mengamankan barang bukti ketika menangkap mereka.