Ravio Patra dipulangkan dengan status saksi

Polisi pulangkan Ravio Patra setelah menjalani pemeriksaan.

Personel Sabhara melakukan simulasi penanganan gangguan keamanan di Polres Lhokseumawe, Aceh, Senin (6/4). Foto Antara/Rahmad/wsj.

Polisi akhirnya memulangkan Ravio Patra pada hari ini. Aktivis demokrasi itu ditangkap polisi dalam kasus dugaan provokasi penjarahan pada 30 April 2020.

"Ya, sudah dipulangkan tadi pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Argo tidak menjelaskan apakah pemulangan tersebut lantaran Ravio Patra terbukti bukan sebagai pelaku penyebaran pesan berantai ajakan penjarahan. Dia juga tidak memberikan keterangan apakah WNA Belanda berinisial RS yang ditangkap bersama Ravio Patra turut dipulangkan.

Menurut Argo, Ravio Patra dipulangkan dengan statusnya sebagai saksi. "Sebagai saksi," ujar Argo singkat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif SaFE Net Damar Juniarto mengatakan penangkapan Ravio Patra terkait dengan pesan berantai dari Whatsapp Ravio. Namun, kata Damar, Whatsapp tersebut sempat mengalami pembobolan.