sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ravio Patra dipulangkan dengan status saksi

Polisi pulangkan Ravio Patra setelah menjalani pemeriksaan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 24 Apr 2020 11:23 WIB
Ravio Patra dipulangkan dengan status saksi

Polisi akhirnya memulangkan Ravio Patra pada hari ini. Aktivis demokrasi itu ditangkap polisi dalam kasus dugaan provokasi penjarahan pada 30 April 2020.

"Ya, sudah dipulangkan tadi pagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (24/4).

Argo tidak menjelaskan apakah pemulangan tersebut lantaran Ravio Patra terbukti bukan sebagai pelaku penyebaran pesan berantai ajakan penjarahan. Dia juga tidak memberikan keterangan apakah WNA Belanda berinisial RS yang ditangkap bersama Ravio Patra turut dipulangkan.

Menurut Argo, Ravio Patra dipulangkan dengan statusnya sebagai saksi. "Sebagai saksi," ujar Argo singkat.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif SaFE Net Damar Juniarto mengatakan penangkapan Ravio Patra terkait dengan pesan berantai dari Whatsapp Ravio. Namun, kata Damar, Whatsapp tersebut sempat mengalami pembobolan.

Ravio ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4), atas dugaan menyebar pesan provokator ricuh 30 April. Argo Yuwono mengatakan, Ravio diamankan bersama rekannya berinisial RS saat ingin memasuki mobil dengan pelat nomor CD (kendaraan perwakilan diplomatik Belanda). Keduanya diperiksa Polda Metro Jaya.  

Damar Juniarto menjelaskan, Ravio sebetulnya telah melapor pada pihak Whatsapp ihwal peretasan itu. Pihak Whatsapp telah membenarkan terjadinya pembobolan akun. Selama akun diretas, Whatsapp atas nama Ravio menyebarkan pesan berantai provokasi penjarahan pada 30 April 2020. Belakangan, akun itu berhasil dipulihakn.

Kolega Ravio dari sejumlah perwakilan organisasi, mulai dari Amnesty International, SaFE Net hingga YLBHI memastikan bahwa whatsapp milik Ravio diretas. Ketika Ravio ditangkap dan menjalani pemeriksaan, ribuan orang membuat petisi agar pihak kepolisian membebaskan yang bersangkutan.

Sponsored

 

Berita Lainnya
×
tekid