Pemprov DKI targetkan regulasi otopet listrik rampung Desember 2019

Saat ini regulasi tentang otopet listrik tengah dibahas oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Ilustrasi otopet listrik. Sumber: instagram.com/grabid

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur penggunaan otopet listrik di Ibu Kota. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya menargetkan aturan tersebut dapat selesai pada Desember 2019 mendatang.

"Diharapkan regulasinya bulan depan sudah selesai. Kami sedang bahas dulu," kata Syafrin di Jakarta, Selasa (12/11).

Menurutnya, salah satu yang akan diatur dalam regulasi tersebut adalah larangan pengoperasiannya di trotoar dan jembatan penyeberangan orang (JPO). 

"Mereka bisa kena sanksi nanti kalau regulasinya sudah rampung," kata Syafrin.

Sebelum regulasi rampung, Dishub DKI akan mengerahkan Satpol PP untuk mencegah masyarakat menggunakan otopet listrik di sekitar JPO. Selain mengganggu pejalan kaki, penggunaan otopet di JPO juga merusak fasilitas publik tersebut.