Rekomendasi pengembangan kapasitas Pemda disusun berdasarkan evaluasi

Pemerintah daerah berperan penting untuk mencapai target pembangunan nasional.

Foto dokumentasi.

Perwujudan pembangunan nasional menghadapi tantangan berat. Dua isu yang sangat memengaruhi: geopolitik global yang tidak menentu dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pascadihantam Covid-19. Kondisi ini menuntut pemerintah semakin inovatif, karena roda pembangunan berbasis kesejahteraan masyarakat sejatinya tidak boleh berhenti.

Pemerintah daerah berperan penting untuk mencapai target pembangunan nasional. Agar semua rencana berjalan baik, kinerja pemerintah daerah perlu dievaluasi dan kapasitasnya harus terus ditingkatkan. Karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

Penyusunan rekomendasi merujuk hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk membina pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pembinaan tersebut melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah. Pengembangan kapasitas meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan kapasitas sumber daya manusia. Posisi dan kewenangan Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator dalam melaksanakan pengembangan kapasitas daerah, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah, penyusunan rekomendasi melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi dan pemerintah provinsi. Rekomendasi disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah provinsi.