sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rekomendasi pengembangan kapasitas Pemda disusun berdasarkan evaluasi

Pemerintah daerah berperan penting untuk mencapai target pembangunan nasional.

Tim copywriter
Tim copywriter Jumat, 02 Des 2022 07:44 WIB
Rekomendasi pengembangan kapasitas Pemda disusun berdasarkan evaluasi

Perwujudan pembangunan nasional menghadapi tantangan berat. Dua isu yang sangat memengaruhi: geopolitik global yang tidak menentu dan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih pascadihantam Covid-19. Kondisi ini menuntut pemerintah semakin inovatif, karena roda pembangunan berbasis kesejahteraan masyarakat sejatinya tidak boleh berhenti.

Pemerintah daerah berperan penting untuk mencapai target pembangunan nasional. Agar semua rencana berjalan baik, kinerja pemerintah daerah perlu dievaluasi dan kapasitasnya harus terus ditingkatkan. Karena itu, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah.

Penyusunan rekomendasi merujuk hasil evaluasi kinerja pemerintah daerah. Rekomendasi ini akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk membina pemerintah daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah, sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pembinaan tersebut melalui fasilitasi khusus dan pengembangan kapasitas daerah. Pengembangan kapasitas meliputi pengembangan kapasitas kebijakan, kapasitas kelembagaan, dan kapasitas sumber daya manusia. Posisi dan kewenangan Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator dalam melaksanakan pengembangan kapasitas daerah, sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

Berdasarkan ketentuan Pasal 14, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah, penyusunan rekomendasi melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk menyusun rekomendasi prioritas program pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing daerah provinsi dan pemerintah provinsi. Rekomendasi disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah provinsi.

Evaluasi dengan kementerian/lembaga terkait menghasilkan rekomendasi kapasitas kebijakan, rekomendasi kapasitas kelembagaan, dan rekomendasi kapasitas SDM. Bentuk rekomendasi kapasitas kebijakan, yakni perbaikan pembentukan kebijakan daerah sesuai dengan tuntutan dan kondisi penyelenggaraan pemda, pembenahan metode dan mekanisme penyusunan kebijakan, peningkatan peran serta masyarakat dalam penyusunan kebijakan, pengembangan/peningkatan penilaian capaian kinerja masing-masing kebijakan untuk mengetahui keberhasilan dan kegagalan, dan pelaksanaan atau peningkatan sosialisasi setiap kebijakan.

Sedangkan rekomendasi kapasitas kelembagaan, yakni peningkatan penataan struktur organisasi Pemerintah Daerah melalui evaluasi dan analisis departementasi dan spesialisasi unit-unit kerja organisasi, pembenahan mekanisme kerja dan metode serta hubungan kerja, kelembagaan budaya kerja organisasi yang produktif dan positif, penguatan dan pemantapan metode pengalokasian anggaran, penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar, penyediaan standar prosedur operasi (prosedur kerja) dan penerapan metode kerja modern.

Rekomendasi peningkatan kapasitas SDM, yakni peningkatan pengetahuan dan wawasan, peningkatan keterampilan dan keahlian, peningkatan pembentukan sikap dan perilaku kerja. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan formal, pelatihan dan kursus, seminar, magang, pendampingan, pendidikan kepribadian, dan pendidikan dalam jabatan.

Sponsored

Sedangkan Pasal 15 mengatur teknis gubernur berkoordinasi dalam menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemda. Dalam Pasal 15 disebutkan gubernur berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri menyusun rekomendasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah kabupaten/kota dalam wilayahnya berdasarkan hasil pemetaan kapasitas pemerintah daerah.

Rekomendasi wajib memuat daftar prioritas program dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota. Rekomendasi disusun berdasarkan informasi hasil pemetaan dan target pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Gubernur dalam penyusunan prioritas program wajib melibatkan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. Pasal 15 juga mengamanatkan prioritas program disampaikan oleh gubernur kepada bupati/kota sebagai rekomendasi dalam menyusun rencana aksi pengembangan kapasitas pemerintahan daerah masing-masing kabupaten/kota.

Selain disampaikan kepada bupati/walikota, gubernur menyampaikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan untuk dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian. Tujuannya adalah agar rekomendasi bisa jadi acuan dalam menyusun program dan kegiatan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah kabupaten/kota pada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Maddaremmeng mengatakan tujuan penyusunan rekomendasi pengembangan kapasitas pemda sejalan dengan proses perumusan rancangan Permendagri turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2012.

Dua tujuan tersebut, yakni pertama sebagai upaya untuk penguatan landasan yuridis-formal yang akan dijadikan pedoman teknis bagi pemerintah dan pemda dalam mengimplementasikan kebijakan nasional tentang peningkatan kapasitas pemda, terutama dalam melakukan pemetaan kapasitas pemerintahan daerah dan penyusunan rekomendasi.

"Tujuan kedua adalah sebagai langkah optimalisasi dan efektifitas peran Kementerian Dalam Negeri sebagai koordinator pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah," kata Maddaremmeng.

Berita Lainnya
×
tekid