Relawan pengawal ambulans: Antara peraturan dan kemanusiaan

Relawan pengawal ambulans dianggap melanggar peraturan UU LLAJ.

Ilustrasi pengawal ambulans. Alinea.id/Oky Diaz.

Sore itu, di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, sebuah ambulans berusaha melaju di antara macetnya lalu lintas. Dari pinggir jalan, Muhammad Saleh beserta 15 anggota Relawan Patwal Ambulance Indonesia (RPAI) hanya bisa tertegun melihat betapa sulitnya ambulans itu melaju.

“Dulu enggak seperti ini. Ambulans lewat, langsung kita bantu (mengawal),” kata Saleh saat berbincang dengan Alinea.id, Sabtu (22/5).

Saleh adalah Ketua RPAI Korwil Depok. Ada perasaan sedih dalam dirinya kala melihat ambulans kesulitan berjalan di tengah kemacetan, sementara ia dan anggotanya tak bisa berbuat apa-apa.

Kejadian cekcok antara orang yang diduga pengawal ambulans dengan petugas kepolisian di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, Jawa Barat bulan lalu, yang viral di dunia maya, menjadi biang keladinya. Buntutnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok melarang kegiatan relawan pengawal ambulans. Padahal, menurut Saleh, yang terlibat cekcok bukan anggota RPAI Korwil Depok.

“Itu hanya masyarakat sipil biasa melintas di Sawangan, menghalangi jalan (polisi). Mungkin dari pihak polres terdesak, akhirnya pengawalan dilarang,” ujar pria yang berprofesi sebagai staf HRD di sebuah perusahaan properti itu.