Rencana perubahan tujuh SKPD di Pemprov DKI ditanggapi beragam

Perubahan nomenklatur SKPD-SKPD itu dapat berlaku paling lambat 2 Januari 2020 setelah perda disahkan.  

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional dan pejabat pengawas di Pemprov DKI Jakarta./bkddki.jakarta.go.id

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak tujuh dari 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta mendapat berbagai macam tanggapan dari fraksi partai di DPRD DKI Jakarta. 

Adapun rencana Anies untuk membubarkan dan membentuk SKPD baru itu tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Fraksi Partai Gerindra memandang akan terjadi transisi saat proses perombakan dan membuat target penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 terganggu.

"Oleh sebab, perubahan tersebut janganlah sampai mengganggu pelayanan publik di tengah masyarakat," ujar Anggota Fraksi Gerindra Jimmy Alexander Turangan saat membacakan pidatonya di rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta (26/6).  

Namun, sejumlah Fraksi Partai DPRD DKI Jakarta menyetujui atas rencana Anies membubarkan dan membentuk SKPD baru tersebut. Salah satunya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).