sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rencana perubahan tujuh SKPD di Pemprov DKI ditanggapi beragam

Perubahan nomenklatur SKPD-SKPD itu dapat berlaku paling lambat 2 Januari 2020 setelah perda disahkan.  

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Rabu, 26 Jun 2019 20:26 WIB
Rencana perubahan tujuh SKPD di Pemprov DKI ditanggapi beragam

Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merombak tujuh dari 42 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Provinsi DKI Jakarta mendapat berbagai macam tanggapan dari fraksi partai di DPRD DKI Jakarta. 

Adapun rencana Anies untuk membubarkan dan membentuk SKPD baru itu tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Fraksi Partai Gerindra memandang akan terjadi transisi saat proses perombakan dan membuat target penyelesaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022 terganggu.

"Oleh sebab, perubahan tersebut janganlah sampai mengganggu pelayanan publik di tengah masyarakat," ujar Anggota Fraksi Gerindra Jimmy Alexander Turangan saat membacakan pidatonya di rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jakarta (26/6).  

Namun, sejumlah Fraksi Partai DPRD DKI Jakarta menyetujui atas rencana Anies membubarkan dan membentuk SKPD baru tersebut. Salah satunya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Kami mendukung usulan Gubernur," ujar Anggota Fraksi PDIP Ellyzabeth CH Mailoa. 

Meskipun menyetujui rencana Anies itu, Ellyzabeth menjelaskan pihaknya membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari Anies. Di antaranya soal pendanaan, personalia, serta sarana dan prasarana.

Selain itu, Fraksi Partai PAN-Demokrat memberikan restu atas perubahan Perda tersebut. "Kami memahami, harapan kami ke depannya perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta lebih kaya fungsi dan lebih berorientasi kepada pelayanan kepada masyarakat," ujar Anggota Fraksi PAN-Demokrat Bambang Kusumanto.

Sponsored

Selanjutnya, Fraksi Partai PPP juga menyepakati adanya revisi Perda tersebut. Namun, Fraksi ini mengusulkan agar pembentukan susunan perangkat daerah, dapat disesuaikan dan mengacu pada perkembangan dan perubahan lingkungan eksternal pada dimensi sosial, ekonomi, dan teknologi.

Selain itu, Fraksi Partai Hanura dan Golkar juga menyetujui namun ada beberapa catatan, Salah satunya tidak terjadi tumpang tindih atau ketidakjelasan tugas, pokok, fungsi, dan wewenang antar SKPD. Adapun Fraksi Partai PKB dan Nasdem pun menyetujui adanya perubahan perda ini.

Sebagai informasi, dinas yang Anies usulkan untuk berubah nama, yakni Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan akan dilebur dengan urusan perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan KUKM.

Setelah itu, Dinas Lingkungan Hidup diubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi, Badan Pajak dan Retribusi Daerah diubah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dipecah menjadi dua dinas yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Anies mengatakan perubahan nomenklatur SKPD itu dapat berlaku paling lambat 2 Januari 2020 setelah perda disahkan.  

Berita Lainnya
×
tekid