Resahkan masyarakat, OJK diminta perketat pengawasan pinjol

Praktik pinjol yang bermasalah telah merugikan masyarakat.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Orotitas Jasa Keuangan (OJK) diminta mengawasi ketat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan masyarakat.

Hal ini, diungkap Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Tholabi Kharlie. Menurut dia, praktik pinjol yang bermasalah telah merugikan masyarakat. 

Banyak masyarakat yang terjerat praktik pinjol. "Harus ada langkah sistemik dari regulator dan lembaga penegak hukum agar masalah di pinjol ini dapat segera diselesaikan," kata Tholabi dalam keterangannya, Senin (6/9).

Menurutnya, penegakan hukum mutlak dilakukan agar terdapat efek jera bagi pelaku pelanggar aturan. Kata dia, keberadaan pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan mendapat izin dari OJK semestinya dapat diberantas sepenuhnya.

"Pemberantasan pinjol ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) patut diapresiasi, namun harus lebih ditingkatkan agar keberadaan pinjol ilegal ini tidak lagi merugikan masyarakat," tegas Tholabi.