Resmi perpanjang PSBB, Jakarta urung terapkan new normal

DKI perlu melalui masa transisi dari sebelumnya dilakukan penerapan PSBB yang sangat ketat.

Gubernur DKI Anies Baswedan. Alinea.id/dokumentasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta batal menerapkan kenormalan baru (new normal) pada awal Juni 2020. Ditandai dengan kebijakan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang mulai berlaku esok (5/6) selama dua pekan.

"Maka kami di gugus tugas, di Jakarta memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (4/6). 

Anies menjelaskan alasan diperpanjangnya PSBB di Jakarta, karena DKI perlu melalui masa transisi dari sebelumnya dilakukan penerapan PSBB yang sangat ketat. Untuk itu, meski diperpanjang PSBB kali ini diberikan kelonggaran, 

"Status saat ini tetap PSBB, tetapi ini fase atau masa transisi dari sebelumnya. Dari Maret, April, Mei kami melakukan pembatasan secara masif, dan sekarang tetap PSBB menuju kondisi yang aman, sehat dan produktif," ujarnya. 

Gubernur Anies juga memaparkan kondisi DKI Jakarta cukup membaik, hal itu dengan bukti gambar berwarna hijau dan kuning. Namun dia menyebut masih terdapat sekitar 66 RW yang masih termasuk dalam zona merah di Jakarta.