Respons Jokowi, Koalisi: Fakta TWK jadi alasan Firli singkirkan Novel cs

Pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK pernah tandatangani petisi menolak Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers usai pertemuan dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang disiarkan Youtube KPK RI Jakarta, Kamis (11/2/2021)

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak memecat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan fakta jika tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya dijadikan alat oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan Novel Baswesan Cs.

"Sehingga dapat dikatakan kesimpulan atau hasil tes tersebut sejak awal sudah disusun secara sistematis sebelum hasil sebenarnya resmi dikeluarkan," kata koalisi dalam keterangannya kepada Alinea.id, Senin (17/5).

Dalam pernyataannya, Jokowi mengatakan bahwa seluruh pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian. Selain itu, Jokowi juga menyitir pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa proses pengalihan status kepegawaian KPK menjadi aparatur sipil negara tidak boleh merugikan hak-hak pegawai.

Berangkat dari pandangan di atas, koalisi bakal menelisik lebih lanjut tentang siapa saja orang-orang yang dinyatakan TMS, dan apa alasan yang mendasari ketidaklulusan 75 pegawai KPK tersebut. "Mulai hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan mengeluarkan secara bertahap rahasia di balik ketidaklulusan tersebut," lanjutnya.

Koalisi menilai, sejak awal telah disampaikan bahwa TWK melanggar hukum dan bertentangan dengan etika publik. Betapa tidak, sambungnya, konsep itu tidak diatur dalam UU KPK baru dan peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020.