Respons Ombudsman RI soal kasus suap PMB Rektor Unila

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menilai perlu adanya pengawasan terhadap jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/8). (Alinea.id/Gempita Surya)

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Keterlibatan pimpinan perguruan tinggi dalam kasus ini membuat sejumlah pihak mengkritik dan mempertanyakan soal seleksi jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di universitas.

Menanggapi hal tersebut, anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais menilai perlu adanya pengawasan terhadap jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan sesuai kewenangan masing-masing universitas.

Terlebih, kata Indraza, universitas yang berstatus PTN BH (Perguruan Tinggj Negeri Berbadan Hukum) seperti Unila memiliki hak otonom untuk mengatur tata kelolanya sendiri, termasuk dalam hal keuangan.

"Namun harus dilihat, ketika ada jalur-jalur yang memberikan kekuasaan lebih terhadap kewenangan keuangan, maka seharusnya program pengawasan terkait dengan hal tersebut juga diperketat," kata Indraza kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/8).

Indraza mengatakan, universitas berstatus PTN BH seperti Unila memiliki kewenangan untuk mengumpulkan anggaran untuk pengembangan universitas, salah satunya melalui seleksi jalur mandiri.