Revisi PP 109/2012 mandek, Kemenko PMK: Belum satu suara

Kemenkes diminta lebih aktif melakukan pembahasan revisi PP 109/2012.

Pekerja perempuan membuat rokok di industri rokok rumahan di Desa Plandi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/1/2020).Foto Antara/Syaiful Arif/foc.

Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Nancy Dian Anggraeni mengaku, ada kendala dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Seperti yang sudah kami lihat, kami merasakan memang ada, semua pasti istilahnya kalau mau dibilang belum satu suara yang terlibat di dalamnya. Sebab, banyak kepentingan dan ini belum satu suara dan memang butuh vote yang cukup kuat ya saya rasa," kata Nancy, dalam Alinea Forum bertajuk " Menkes Baru: Harapan Prevalensi Perokok Anak Turun?" yang digelar secara daring, Kamis (4/2).

Lebih lanjut, Nancy melihat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat lebih aktif melakukan pembahasan revisi aturan itu. Sebab, kementerian yang dinahkodai Budi Gunadi Sadikin itu pemrakarsa revisi regulasi tersebut.

"Kami sebagai Kemenko PMK tentu akan membantu, akan mendukung.Terkait pembicaraan-pembicaraan lintas kementerian, nanti bisa difasilitasi oleh kami. Tetapi, pemprakarsanya itu tetap mestinya ada di kementerian teknis," kata dia.

Dia mengaku, Kemenko PMK amat konsen terhadap persoalan rokok di tanah air. Baginya, terdapat empat dampak buruk yang ditimbulkan dari rokok.