Revisi UU KPK diprotes rohaniwan lintas agama

Poin-poin dalam draf revisi UU tersebut dianggap bakal melemahkan KPK.

Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertutup kain hitam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/9). /Antara Foto

Sejumlah tokoh lembaga keagamaan berunjuk rasa di depan gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (10/9). Dalam aksi tersebut, mereka memprotes rencana DPR merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2012 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

"Kami juga meminta agar DPR untuk berhenti melakukan tindakan yang mendukung pelemahan pemberantasan korupsi, termasuk di dalamnya ada pelemahanan KPK," kata aktivis antikorupsi Lakpesdam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ubaidillah dalam orasinya.

Selain Ubaidillah, aksi protes juga dihadiri sejumlah rohaniwan, di antaranya Direktur Paritas Institute Pendeta Penrad Siagian, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Yanto Jaya, Ketua Perwakilan Umat Budha Indonesia Suhadi, dan  Sekretaris Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Peter Lesmana.

Ubaidillah mengatakan, para rohaniwan juga mendesak Presiden Joko Widodo agar tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR. Dengan begitu, rencana untuk merevisi UU KPK akan terhenti di tengah jalan.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Yanto Jaya menerangkan, setidaknya terdapat tiga poin yang dianggap melemahkan KPK dalam draf RUU tersebut. Pertama, pembatasan penyelidik dan penyidik. Kedua, rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK.