Revisi UU KPK salah satu alasan Nanang hengkang dari KPK

Ekspektasi masyarakat terkait ruh pegawai KPK semangatnya ialah memberantas korupsi. Tapi, setahun terakhir tak ada aktivitas berarti.

Foto ilustrasi. Foto Antara

Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK), Nanang Farid Syam, memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai lembaga antikorupsi. Dia tak menampik revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu alasan pengunduran dirinya.

Lebih lanjut, terkait alasan mundur, Nanang tak bisa membeberkan secara rinci. Hanya saja, dia merasa sudah "selesai" di komisi antikorupsi.

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian, kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/11).

Di sisi lain, Nanang turut menyinggung ekspektasi masyarakat terkait ruh pegawai KPK yang semangatnya adalah memberantas korupsi. Namun, setahun terakhir tidak ada aktivitas berarti.

"Tapi ini bersambung dengan Covid-19 segala macam. Kami tuh, jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan, webinar-webinar saja kan," katanya.