sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU KPK salah satu alasan Nanang hengkang dari KPK

Ekspektasi masyarakat terkait ruh pegawai KPK semangatnya ialah memberantas korupsi. Tapi, setahun terakhir tak ada aktivitas berarti.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 13:10 WIB
Revisi UU KPK salah satu alasan Nanang hengkang dari KPK

Penasihat Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK), Nanang Farid Syam, memutuskan mengundurkan diri sebagai pegawai lembaga antikorupsi. Dia tak menampik revisi Undang-Undang KPK menjadi salah satu alasan pengunduran dirinya.

Lebih lanjut, terkait alasan mundur, Nanang tak bisa membeberkan secara rinci. Hanya saja, dia merasa sudah "selesai" di komisi antikorupsi.

"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kami juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian, kami berikhtiar setahun berjalan. Ternyata saya kira ini bukan tempat saya. Karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/11).

Di sisi lain, Nanang turut menyinggung ekspektasi masyarakat terkait ruh pegawai KPK yang semangatnya adalah memberantas korupsi. Namun, setahun terakhir tidak ada aktivitas berarti.

"Tapi ini bersambung dengan Covid-19 segala macam. Kami tuh, jadi seperti orang yang kebingungan mau mengerjakan apa juga. Sekarang kan, webinar-webinar saja kan," katanya.

Dalam pengunduran dirinya, Nanang mengaku, sudah bertemu atasannya di Direktorat Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama antar Komisi dan Instansi (PJKAKI). Menurutnya, di bagian tersebut sudah ada empat orang yang hengkang.

"Insyaallah 16 Desember nanti pas 15 tahun saya mengabdi di KPK. Dulu saya dilantik tanggal 16 Desember 2005. Jadi, saya mengajukan kemarin itu untuk berhenti 16 Desember 2020," ujarnya.

Nanang pun berharap, koleganya yang masih di KPK tetap berikhtiar memberantas korupsi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Lebih lanjut, mereka yang masih bertahan di lembaga antirasuah diharapkan tetap kuat.

Sponsored

Sebelumnya Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap, membenarkan Nanang mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi. Menurutnya, Nanang terbilang pegawai senior.

"Sebenarnya kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK. Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia," ujarnya.

Sampai dengan 1 Oktober 2020, ada 34 pegawai lembaga antirasuah yang mengundurkan diri. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan apabila ditotal dari tahun 2008 terdapat 288 pekerja yang meninggalkan komisi antisuap.

Berkenaan dengan 34 pegawai KPK yang mengundurkan diri pada 2020, Alex mengatakan ada berbagai alasan. Di antaranya, berakhirnya masa perjanjian waktu kerja terbatas dan tidak diperpanjang satu orang, kasus etik dua orang, alasan keluarga tiga orang, dan kondisi kurang kondusif karena pandemi Covid-19 satu orang.

"Kondisi politik dan hukum KPK dua orang, mengelola usaha pribadi dua orang, menikah sesama pegawai KPK dua orang, kemudian pengembangan karir dan mendapatkan pekerjaan baru ini paling banyak ada 21 orang," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid