Ridwan minta tak dihukum mati usai bunuh bos beserta keluarganya

Terdakwa membunuh bos beserta keluarganya karena sakit hati dengan perkataan korban.

Ilustrasi persidangan terkait kasus pembunuhan. Foto: Pixabay

Ridwan, terdakwa pembunuhan satu keluarga pada awal Februari 2018 lalu di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, meminta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Permintaan itu disampaikan warga Aceh Jaya tersebut dalam nota pembelaan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Melalui penasihat hukumnya, Kadri Sufi, mengatakan dalam kasus tersebut terdakwa Ridwan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum.

"Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari hukuman mati. Namun, kami menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana dakwaan lebih subsidair melanggar Pasal 336 KUHP," kata Kadri Sufi.

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum terdakwa memohon kliennya dihukum 15 tahun penjara. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon diputuskan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Pertimbangan agar dihukum seringan-ringannya karena terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, masih berusia muda, serta terdakwa memiliki tanggung jawab kepada kedua orang tua dan saudara kandungnya.