Rizal Ramli penuhi panggilan KPK

Rizal Ramli akan menjadi saksi soal perkara dugaan tindak korupsi dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI.

Eks Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli, saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli. Itu merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya Rizal tidak memenuhi panggilan pada 11 Juli 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tim penyidik akan menggali keterangan Rizal terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Pantauan Alinea.id, Rizal tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dikawal oleh dua stafnya. Rizal menyampaikan maksud kedatangannya ke KPK. 

"Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI dalam kasus ST (Syafruddin Tumenggung) dan SN (Sjamsul Nursalim)," kata Rizal usai turun dari mobil.