sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizal Ramli penuhi panggilan KPK

Rizal Ramli akan menjadi saksi soal perkara dugaan tindak korupsi dalam pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 19 Jul 2019 10:52 WIB
Rizal Ramli penuhi panggilan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada eks Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) Rizal Ramli. Itu merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah sebelumnya Rizal tidak memenuhi panggilan pada 11 Juli 2019.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, tim penyidik akan menggali keterangan Rizal terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangkan SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Pantauan Alinea.id, Rizal tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dikawal oleh dua stafnya. Rizal menyampaikan maksud kedatangannya ke KPK. 

"Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL (Surat Keterangan Lunas) BLBI dalam kasus ST (Syafruddin Tumenggung) dan SN (Sjamsul Nursalim)," kata Rizal usai turun dari mobil.

Dikatakan Rizal, saat kasus penerbitan SKL BLBI dirinya sudah tidak menjabat sebagai Menko Ekuin. Penerbitan SKL, kata Rizal, terjadi pada 2004, saat era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Akan tetapi Rizal menganggap dirinya mengetahui segala prosedur ihwal penerbitan SKL tersebut.  "Untuk itu, KPK meminta saya memberikan penjelasan. Nah, spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya kami bisa ngobrol lagi," ujar Rizal.

Selain Rizal, tim penyidik juga memanggil kedua tersangka dalam perkara ini, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda konglomerat suami-istri itu datang ke kantor komisi antirasuah. Padahal, surat panggilan sudah dikirim ke lima alamat kediaman Sjamsul di Indonesia dan Singapura.

Sponsored

Untuk Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersebut ke rumah Sjamsul di kawasan Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Rabu (10/7). Sedangkan di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia, ke empat alamat yakni 20 Cluny Road; Giti Tire Plt. Ltd. (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West; 9 Oxley Rise, The Oaxley dan 18C Chatsworth Rd. Pengiriman surat tersebut dilakukan sejak Kamis (11/7).

Dalam mengupayakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura untuk mengumumkan panggilan pemeriksaan  di papan pengumuman. Selain itu, KPK juga telah meminta bantuan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura sejak Rabu (10/7).

Dalam perkaranya, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim diduga telah melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun. Misrepresentasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid