Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan Megamendung

Penyidik tengah menyiapkan berkas perkara Habib Rizieq Shihab untuk dilimpahkan ke JPU.

Gedung Bareskrim Polri/Foto Flickr.com

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (28/12). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi di Polda Metro Jaya. 

"Pada hari Senin, tanggal 28 Desember 2020 pada pukul 10.00 WIB, penyidik Breskrim Polri memeriksa tersangka MRS di Polda Metro Jaya dan sampai saat ini masih berlangsung," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12).

Menurut Argo, penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara tersangka Rizieq Shihab untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, dia belum dapat memastikan kapan berkas itu diserahkan.

"Jika berkas perkara sudah selesai, maka akan segera dikirimkan ke Kejagung," tutur Argo.