Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Kondisi Rutan Polda Metro Jaya menjadi alasan pemindahan Rizieq Shihab.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (14/1), melakukan pemindahan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.

“Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Rencana pemindahan tersebut, lanjut Andi, juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga. Alasan pemindahan karena mempertimbangkan kondisi Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, proses penanganan perkara Habib Rizieq Shihab juga menjadi alasan lain pemindahannya.

“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ucapnya.

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam lamanya sejak 13 Desember 2020. Sebelum ditahan, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi.