sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Kondisi Rutan Polda Metro Jaya menjadi alasan pemindahan Rizieq Shihab.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 14 Jan 2021 11:45 WIB
Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini, Kamis (14/1), melakukan pemindahan tersangka Habib Rizieq Shihab dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri.

“Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi di Jakarta.

Rencana pemindahan tersebut, lanjut Andi, juga telah diberitahukan kepada pihak keluarga. Alasan pemindahan karena mempertimbangkan kondisi Rutan Polda Metro Jaya. Selain itu, proses penanganan perkara Habib Rizieq Shihab juga menjadi alasan lain pemindahannya.

“Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” ucapnya.

Sponsored

Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Polda Metro setelah menjalani pemeriksaan sekitar 14 jam lamanya sejak 13 Desember 2020. Sebelum ditahan, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya untuk menghadiri pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Sabtu (12/12) pagi.

Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian kerumunan Megamendung, Bogor Jawa Barat dan terakhir menghalang-halangi kerja Gugus Tugas Kota Bogor di RS Ummi.

Atas penetapan tersangka dirinya, pria sapaan Habib Rizieq Shihab itu mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu ditolak sepenuhnya oleh hakim tunggal. Saat ini, Habib Rizieq Shihab sedang menjalani penahanan yang telah diperpanjang 40 hari sejak 1 Januari 2021 sampai 9 Februari 2021.

Berita Lainnya
×
tekid