Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan Megamendung

Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sejak kasusnya masih ditangani Polda Jawa Barat.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12) pagi/Foto dok Humas Polri.

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan bukti kuat.

"Iya betul (ditetapkan tersangka kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Menurut Andi, status tersangka sudah diberikan sejak kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Jadi, dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.

Dijelaskan Andi, pria sapaan Habib Rizieq Shihab itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.