Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan Megamendung
Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sejak kasusnya masih ditangani Polda Jawa Barat.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan bukti kuat.
"Iya betul (ditetapkan tersangka kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Menurut Andi, status tersangka sudah diberikan sejak kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Barat.
"Jadi, dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.
Dijelaskan Andi, pria sapaan Habib Rizieq Shihab itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Sejauh ini, jelas Andi, penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka saja. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena penyidik masih terus mengumpulkan bukti lainnya.
"Dia (Rizieq Shihab) tersangka tunggal," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.
Rizieq Shihab langsung ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.