close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12) pagi/Foto dok Humas Polri.
icon caption
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12) pagi/Foto dok Humas Polri.
Nasional
Rabu, 23 Desember 2020 19:09

Rizieq Shihab jadi tersangka kasus kerumunan Megamendung

Penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab sejak kasusnya masih ditangani Polda Jawa Barat.
swipe

Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapatkan bukti kuat.

"Iya betul (ditetapkan tersangka kerumunan Megamendung)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).

Menurut Andi, status tersangka sudah diberikan sejak kasus tersebut masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Jadi, dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ucap dia.

Dijelaskan Andi, pria sapaan Habib Rizieq Shihab itu dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sejauh ini, jelas Andi, penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka saja. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain karena penyidik masih terus mengumpulkan bukti lainnya.

"Dia (Rizieq Shihab) tersangka tunggal," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anak Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Rizieq Shihab langsung ditahan setelah mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12) lalu. Dia dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan