Rizieq Shihab resmi ajukan praperadilan

Tersangka Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12) pagi/Foto dok Humas Polri.

Tersangka Muhammad Rizieq Shihab resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan atas penetapan tersangka dirinya pada kasus penghasutan.

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan, gugatan praperadilan tersebut telah resmi didaftarkan pagi tadi dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Aziz menuturkan, pihak tergugat dalam permohonan praperadilannya tidak hanya Kapolda Metro Jaya, tetapi juga Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Direskrimum Polda Metro Jaya.

"Hari ini Selasa, 15 Desember 2020, tim advokasi HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor register 150/Pid.Pra/ 2020/PN.Jkt.Sel," tutur Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Aziz mengungkapkan, pengajuan praperadilan ini merupakan bentuk pembelaan yang dilakukan secara elegan. Dia berharap, dengan pengajuan praperadilan ini dapat meruntuhkan kriminalisasi ulama yang terjadi.