Romahurmuziy divonis dua tahun penjara

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di Kemenag, Romahurmuziy (kiri), mendapat pelukan saat hendak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara dua tahun. Juga denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa, Muhammad Romahurmuziy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Pidana empat tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. 

Majelis hakim juga tak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Dus, tuntutan jaksa tak dikabulkan.

Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Rommy, sapaan Romahurmuziy. Seperti bersikap sopan selama pengadilan, tak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.