sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Romahurmuziy divonis dua tahun penjara

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 20 Jan 2020 17:56 WIB
Romahurmuziy divonis dua tahun penjara

Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara dua tahun. Juga denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa, Muhammad Romahurmuziy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1).

Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Pidana empat tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan. 

Majelis hakim juga tak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp46,4 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Dus, tuntutan jaksa tak dikabulkan.

Beberapa hal menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan kepada Rommy, sapaan Romahurmuziy. Seperti bersikap sopan selama pengadilan, tak pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tuturnya.

Sementara, Rommy enggan menjelaskan sikapnya atas vonis itu. Akan mempertimbangkannya lebih lanjut dengan penasihat hukumnya dahulu. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," kata dia.

Rommy dianggap menerima suap Rp91,4 juta dari Kepala nonaktif Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari bekas Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Uang merupakan biaya (fee) atas bantuan Rommy mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi pada Kemenag.

Sponsored

Fulus diterima Rommy bertahap. Dari Januari-Maret 2019. Perbuatan rasuah ini, diduga dilakukan bersama-sama dengan eks Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin.

Dirinya dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid